Menghakimi sendiri mengakibatkan Pidana
Menghakimi sendiri mengakibatkan Pidana
![]() |
Menghakini Sendiri |
Luarjalur, Jakarta - Banyak beredar di publik masyarakat ada Sepasang kekasih yang berada di daerah Cikupa, Tangerang, Banten yang menjadi salah satu korban penganiayaan oleh sejumlah warga yang Main Hakim sendiri, Minggu 12 November 2017. Kedua Sepasang kekasih tersebut dituduh telah melakukan perbuatan mesum sehingga keduanya diarak serta di telanjangi sepanjang jalan . Padahal Padahal tuduhan tersebut belum terbukti.
di Kutip Liputan6 (16/10) yang di Ungkapan dari Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif , sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus main hakim sendiri itu. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Dengan kejadian ini sebuah pelajaran masyarakat jangan main hakim sendiri," kata Sabilul.
Selain kasus yang terjadi di Tangerang, Melakukan aksi main hakim sendiri pernah tempat terjadi di beberapa lokasi yang lainnya yang mungkin belum beredar kejadiannya.
Berarti semisal kalau ada penjahat dan kita membela diri apakah termasuk pidana gan?
ReplyDeleteBisa termasuk namun tidak berat, bahkan cuma bisa jadi saya,
ReplyDeleteyang tidak boleh jika seseorang tidak bersalah dan di tuduh melakukan perbuatan tidak baik itu yang tidak di benarkan bahkan bisa masuk penjara.
semisal ada seseorang ads yang bertindak asusila segera laporkan ke pihak yang berwajib.
yang saya pelajari selama ini, untuk saksi atas pelaku mesum harus benar2 konkrit jangan hanya melihat dari jauh, atau hanya praduga saja, dan syarat2 saksi benar2 berat dalam hukum, untuk itu sebelum main hakim sendiri harus benar2 nyata kebenerannya..
ReplyDelete